DPR Tantang KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat geram karena nama mereka disebut telah mengintervensi Miryam S Haryani.
Mereka mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan, apakah benar Miryam pernah menyebut ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang mengintervensinya.
Miryam diketahui mencabut seluruh berita acara pemeriksaan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Tak lama setelah itu, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR ini sebagai tersangka memberikan keterangan palsu di persidangan.
Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (18/4) malam, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan bahwa kesaksian Miryam di persidangan tidak benar.
Karenanya, Miryam dijadikan tersangka. Menurut Agus, jika ada nama anggota Komisi III DPR yang disebut Miryam, itu akan diuji di persidangan jika nanti politikus Partai Hanura itu sudah dijadikan terdakwa di pengadilan.
"Kebenaran akan diuji di sidang Bu Miryam menjadi terdakwa kesaksian palsu. Kalau nama disebut klarifikasi di sana," kata Agus.
Namun, jawaban Agus mendapat interupsi. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, tentunya KPK merekam setiap pemeriksaan seseorang.