DPR Tantang Pegawai Pajak Sumpah Pocong
Rabu, 07 April 2010 – 17:47 WIB
"Bagaimana mungkin kasus seperti Gayus ini tidak terdeteksi sejak awal. Bagaimana instrumen yang dibuat Ditjen pajak selama ini bekerja? Menurut saya, harus segera dilakukan reformasi birokrasi total. Jadi bukan hanya 8 langkah saja, karena salahnya sudah lebih. Kalau Ditjen Pajak berani, harusnya non aktifkan dulu seluruh Direktur pemeriksaan dan banding dari pusat sampai jajarannya di daerah. Biar kita bersihkan dulu semuanya," kata Maysasyak.
Sementara anggota Panja Perpajakan dari Partai Golkar Edison Betaubun, dengan lantang mengatakan bahwa terjadinya kasus Gayus adalah tanggungjawab atasan yang memberikan jabatan. Apalagi bila kasus ini melebar ke nama-nama lainnya, maka Ditjen Pajak dan Menteri Keuangan harus bertanggungjawab penuh.
"Bau menyengat kasus perpajakan sebenarnya sudah lama kita cium jauh sebelum kasus Gayus. Karena itu Panja pajak beberapa waktu lalu minta data-data sama Ditjen Pajak. Tapi Ditjen Pajak membawa surat Menkeu yang berlandaskan pasal 34 UU Pajak, memberi alasan tidak bisa berikan data yang diminta Panja. Mungkin kalau itu diberikan, Panja yang bongkar duluan sebelum Susno. Nah, ini ada apa kenapa tidak mau beri data? Publik akan bertanya, apakah menteri keuangan menghalangi membongkar kasus mafia perpajakan?," kata Edison.