DPR Temukan Polisi Tempatkan Penembak Jitu
Rabu, 25 Januari 2012 – 10:41 WIB
Ia juga menilai alasan yang disampaikan bahwa pasukan di luar kendali, beberapa personel mengeluarkan tembakan tanpa mengikuti perintah pimpinan tak masuk akal. "Apalagi semacam ini saya kira harus dijawab dengan proses hukum. Ini bukan kondisi perang, tak boleh membunuh siapapun tanpa ada penetapan pengadilan," katanya.
Ia menambahkan, apapun alasan yang diberikan, menghilangkan nyawa orang lain tidak bisa dibenarkan secara hukum. Proses pidana pada para penembak rakyat harus tetap dilakukan. "Ini untuk memberikan jaminan equality before the law, kan di catur prasetya polri juga diatur demikian," jelasnya.
"Saya kira tak hanya para penembak saja yang harus diproses, mereka yang turut ambil bagian harus diperiksa pula. Kan ini masuk juga pada pidana penyertaan," tambahnya.