DPR Terkorup Karena Balas Dendam
Sabtu, 09 Juni 2012 – 13:49 WIB
JAKARTA - Peneliti Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), Ari Nurcahyo menyatakan, survei yang dilakukan terhadap 2192 responden dari berbagai daerah baru-baru ini menempatkan DPR RI sebagai lembaga terkorup di Indonesia dengan persentase 47 persen responden. Menurut Ari, budaya korupsi di DPR telah berlangsung sejak lama.
Hasil survey ini juga diamini oleh Anggota DPR Komisi VII, Dewi Aryani. Politisi PDI Perjuangan ini mengakui bahwa sebagian anggota DPR memang berperilaku korup.
"Anggota DPR korup? Iya memang korup, tapi tidak semua. Makanya harus muncul sosok wakil rakyat yang berani memangkas rantai-rantai budaya korup tersebut. Sebab jika hal tersebut tak dilakukan, budaya korup tersebut akan semakin menjadi-jadi," ujar Dewi.
JAKARTA - Peneliti Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), Ari Nurcahyo menyatakan, survei yang dilakukan terhadap 2192 responden dari berbagai daerah baru-baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Hukum
Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
Kamis, 28 November 2024 – 19:11 WIB - Humaniora
Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
Kamis, 28 November 2024 – 19:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Data Pemilu Pages Dev: Bobby Unggul di Sumut, Pramono Menang di Jakarta
Kamis, 28 November 2024 – 17:23 WIB - Pilkada
Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
Kamis, 28 November 2024 – 18:23 WIB - Pilkada
Hasto: Sosok Penentang Intervensi Jokowi Kini Terpilih di Pilkada Gunungkidul
Kamis, 28 November 2024 – 17:42 WIB - Olahraga
Respons Bek Persib Seusai Port FC Coret Willen Mota
Kamis, 28 November 2024 – 17:32 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB