DPR Terkorup Karena Balas Dendam
Sabtu, 09 Juni 2012 – 13:49 WIB
JAKARTA - Peneliti Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), Ari Nurcahyo menyatakan, survei yang dilakukan terhadap 2192 responden dari berbagai daerah baru-baru ini menempatkan DPR RI sebagai lembaga terkorup di Indonesia dengan persentase 47 persen responden. Menurut Ari, budaya korupsi di DPR telah berlangsung sejak lama.
Hasil survey ini juga diamini oleh Anggota DPR Komisi VII, Dewi Aryani. Politisi PDI Perjuangan ini mengakui bahwa sebagian anggota DPR memang berperilaku korup.
"Anggota DPR korup? Iya memang korup, tapi tidak semua. Makanya harus muncul sosok wakil rakyat yang berani memangkas rantai-rantai budaya korup tersebut. Sebab jika hal tersebut tak dilakukan, budaya korup tersebut akan semakin menjadi-jadi," ujar Dewi.
JAKARTA - Peneliti Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), Ari Nurcahyo menyatakan, survei yang dilakukan terhadap 2192 responden dari berbagai daerah baru-baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
Rabu, 08 Mei 2024 – 23:18 WIB - Humaniora
Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
Rabu, 08 Mei 2024 – 23:16 WIB - Hukum
Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
Rabu, 08 Mei 2024 – 21:53 WIB - Humaniora
Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club
Rabu, 08 Mei 2024 – 21:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Ketika Yahudi Australia Berubah Pikiran soal Israel, Simak Ceritanya
Rabu, 08 Mei 2024 – 23:57 WIB - Gosip
Heboh Teuku Ryan Terima Rp 500 Juta dari Ria Ricis, Hotman Paris Berkomentar Begini
Kamis, 09 Mei 2024 – 04:09 WIB - Gosip
Andrew Andika Diduga Doyan Selingkuh dengan Ani-ani, Istri Bongkar Kelakuan Suami
Kamis, 09 Mei 2024 – 00:02 WIB - Jatim Terkini
Kisah Pilu Wanita di Ngawi Cabut Gigi Bungsu Berujung Maut, Begini Kronologinya
Rabu, 08 Mei 2024 – 18:00 WIB - Daerah
Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
Kamis, 09 Mei 2024 – 01:00 WIB