DPR: Tidak Ada Niat Revisi UU Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali memastikan sampai saat ini tidak ada rencana sedikitpun merevisi UU Pilkada. Bahkan, dia menegaskan revisi UU Pilkada tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurutnya, Komisi II DPR tetap pada pendirian bahwa sistem Pilkada Langsung itulah yang dijalankan. “Enggak ada kami, Komisi II kepikiran mengubah itu. Tidak ada jadwal Revisi Undang-Undang Pilkada dan tidak ada wacana itu,” kata Zainudin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/4).
Zainudin menyampaikan hal itu untuk merespons wacana mengembalikan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana itu muncul setelah Ketua DPR Bambang Soesatyo bertemu Mendagri Tjahjo Kumolo. Jika pengin mengembalikan sistem pemilihan ke DPRD, maka Undang-Undang Pilkada pun harus direvisi.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan saat ini Komisi II sedang berkonsentrasi membahas peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan, kampanye, dana kampanye dan lainnya. Bahkan Amali menambahkan di internal partainya juga tidak ada pembahasan soal Pilkada Langsung atau lewat DPRD.
“Dalam rapat pleno terakhir tidak ada itu. Saya sudah berkali-kali menyampaikan saya mendukung Pilkada Langsung tidak ada teguran dari partai,” ujarnya.
Menurut dia, boleh-boleh saja kader memiliki sikap dan pandangan pribadi. Namun, menurut Amali, sampai hari ini Partai Golkar mendukung Pilkada Langsung. Bahkan, sejak Partai Golkar dipimpin Aburizal Bakrie, sampai Airlangga Hartarto, tetap tidak berubah.
“Ketika masih Pak Ical, dan tidak ada perubahan baik dalam Munas maupun Rapimnas, Partai Golkar tetap meyakini Pilkada Langsung lebih baik,” pungkasnya.(boy/jpnn)