DPR Tidak Bisa Tolak Dua
Minggu, 29 Agustus 2010 – 18:29 WIB
Di bagian lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) ingin agar pimpinan baru KPK bisa menjabat selama empat tahun. Koordinator Hukum ICW Febry Diansyah mengatakan, empat tahun masa jabatan pimpinan baru KPK didasarkan alasan pemilihan yang menghabiskan dana cukup besar dan waktu yang cukup panjang.
Empat tahun juga merupakan waktu ideal untuk mengembalikan harga diri KPK. "Dengan waktu itu (empat tahun), kami harap pimpinan baru nanti bisa membenahi internal KPK dan akan menangkap para koruptor kelas kakap," katanya. (ken/kuh/dwi)