DPR Tidak Sepakat Usulan Mahfud MD agar Polsek Tidak Menangani Kasus Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak setuju usulan Menko Polhukkam Mahfud MD agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak menangani kasus pidana.
Roni, panggilan akrabnya menjelaskan bahwa Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke masyarakat di tingkat kelurahan ataupun pedesaan dalam hal penegakan hukum.
Menurut Roni, ketiadaan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek akan membuat pelayanan cepat atas pelanggaran hukum yang terjadi menjadi lambat serta terkendala.
“Saya sebagai wakil ketua Komisi III DPR secara pribadi tidak setuju dengan usulan Pak Mahfud. Tujuan keberadaan Polsek adalah untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penegakan hukum,” kata Roni, Rabu (19/2).
Sahroni mengingatkan Polsek tidak hanya menangani kasus kecil, tetapi semua jenis kasus kejahatan termasuk pembunuhan, narkoba, trafficking dan lainnya.
Polsek Tualang, Kabupaten Siak, Riau, misalnya yang pekan lalu mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja kering seberat 29,6 kilogram. Ada pula kasus pembunuhan yang diungkap Polsek Sipispis, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dalam waktu kurang lebih delapan jam. Roni menegaskan kehadiran negara dalam penegakan hukum akan terkendala bila usulan tidak adanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu disetujui.
“Dengan adanya Polsek, Polri dapat merespons cepat segala pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah, terlebih Indonesia memiliki daerah yang sangat luas. Bayangkan jika semua dibebankan di tingkat Polres atau Polda, penumpukan perkara akan sangat besar,” kata dia.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan keberadaan Polsek juga terkait pengembangan sumber daya manusia dalam hal ini karier di tubuh Polri.