DPR Tolak Intelijen Diberi Hak Penangkapan
Jumat, 20 Mei 2011 – 08:27 WIB
Dalam DIM -nya, pemerintah mengusulkan substansi baru. Dalam pasal 14 (1), pemerintah meminta dalam melaksanakan tugasnya, BIN memiliki wewenang melakukan intersepsi komunikasi dan atau dokumen elektronik, serta pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat terkait dengan kegiatan terorisme, separatisme, spionase, subversi, sabotase, dan kegiatan atau yang mengancam keamanan nasional.
Menurut Patrialis, bila ini disepakati, bukan berarti BIN akan membongkar data bank, nasabah, dan aliran dana secara langsung. Dalam prakteknya BIN akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Di dalam sistem kita kan sudah ada PPATK, bisa masuk memberikan informasi intelijen," katanya.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto mengatakan tidak perlu membentuk lembaga koordinasi intelijen negara. Menurut dia, fungsi koordinasi sudah terwadahi dalam BIN. "Karena itu untuk menampung BIN supaya masuk dalam pasal ini kami lakukan beberapa usulan dan penyesuaian," kata mantan Kapolri, itu. (pri)