DPR Tuding Ahok Abaikan Nasib 10 Ribu Honorer K2
jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengangkat 5.416 guru bantu di sekolah swasta menjadi pegawai negeri sipil (PNS) disorot anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan. Menurut politisi Fraksi PDIP ini, pengangkatan yang dilakukan selama tiga tahap mulai 2015-2017 mengabaikan aspek keadilan.
Pasalnya, ada sepuluh ribu guru honorer (K2) yang sudah tahunan mengabdi di sekolah negeri ternyata malah diabaikan.
"Ini sangat aneh, pengangkatan guru baru malah menggunakan PP 56/2012 yang merupakan payung hukum honorer K1 dan K2. Guru bantu itukan tidak masuk dalam persyaratan PP 56/2012, kok pemerintah malah loloskan," kata Arteri, Selasa (1/9).
Dia pun ikut mempertanyakan motif di balik pengangkatan guru bantu tersebut. "Kok MenPAN-RB selalu kabulkan keinginan gubernur Jakarta. Ada apa ini antara Pak Yuddy dan Pak Ahok," tambah Arteri.
Kritikan juga dilontarkan Direktur Eksekutif Indonesia For Transparency And Akuntability (INFRA) Agus Chaerudin. Menurut Agus, Ahok gagal mewujudkan janji meningkatkan kesejahteraan guru honorer K2.
Agus mengatakan, janji Ahok memperbaiki nasib honorer K2 tidak didukung dengan kebijakan yang dibuat. Celakanya, ada oknum pejabat Pemprov DKI yang diduga kuat mewajibkan setoran bagi honorer K2 jika ingin diangkat PNS. Praktik tersebut dilakukan melalui oknum-oknum kaki tangan pejabat Pemprov DKI yang ada di Dinas Pendidikan. (esy/jpnn)