DPR: Tutup Saja Tempat Usaha PSK Asing!
jpnn.com - jpnn.com -Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta instansi terkait memberikan sanksi tegas kepada tempat usaha yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) ilegal. Bila perlu cabut izin usahanya.
"Mereka tidak hanya melanggar karena mempekerjakan WNA ilegal, tapi juga pelanggaran izin usaha lantaran menyediakan pekerja seks komersial (PSK)," kata Saleh kepada JPNN, Sabtu (7/1) malam.
Hal ini disampaikan Saleh menyikapi penangkapan 20 WNA asal Vietnam, Tiongkok dan Thailand oleh Imigrasi Jakarta Barat, Sabtu (7/1), di sejumlah tempat usaha.
Selain menyalahi izin tinggal, para WNA tersebut juga bekerja seks komersial, pemandu lagu tempat karaoke hingga terapis pijat.
"Mestinya begitu (disanksi tegas). Kan ada pelanggaran. Izin usahanya tidak sesuai dengan jenis usaha," ujar Saleh.
Saat ditanya kemungkinan masuk dan bekerjanya WNA ilegal ini karena sengaja diorganisir, Saleh menilai pihak imigrasi seharusnya bisa mengorek informasi dari WNA tersebut. "Pihak imigrasi kan tahu PSK-PSK itu dipekerjakan di mana," pungkasnya. (fat/jpnn)