DPR Undang Kapolri dan Jaksa Agung
Senin, 07 Desember 2009 – 01:42 WIB
Sesuai penjelasan Tumpak, KPK hanya bisa menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara atau pihak-pihak terkait dengan penyelenggaraan negara. Selebihnya tetap ditangani polisi dan kejaksaan. "Pelanggaran perbankan dan non-perbankan menjadi wilayah kepolisian dan kejaksaan," ujar Anis. Terlebih lagi, sambung Anis, kepolisian merupakan institusi penegak hukum pertama yang memeriksa kasus Century.
Lalu, apa target pertemuan itu? Bukankah sudah ada raker dengan Komisi III? Anis menjelaskan, pengungkapan kasus Century tidak hanya membutuhkan landasan hukum yang kuat, tapi juga landasan moral dan politik yang kuat. Dengan begitu, KPK, kepolisian dan kejaksaan tidak perlu ragu-ragu. "Karena itu, pimpinan dewan memberi support moral dan politik," tegas Sekjen DPP PKS itu.