Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Ungkap Penyebab Maraknya Kebakaran Hutan dan Lahan

Rabu, 30 Juni 2021 – 22:38 WIB
DPR Ungkap Penyebab Maraknya Kebakaran Hutan dan Lahan - JPNN.COM
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS drh. Slamet. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) pengendalian dan penindakan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Komisi IV DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para akademisi dan LSM yang bergerak di bidang lingkungan khususnya penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Menurut data Greenpeace Asia Tenggara antara tahun 2015 – 2019, terdapat sekitar 4,4 juta hektare lahan telah terbakar di Indonesia.

Sekitar 789.600 hektare kawasan ini atau sekitar 18 persen telah berulang kali terbakar. Salah satu yang menjadi fokus perhatian panja tersebut adalah buruknya penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang merupakan penyebab utama masih maraknya kejadian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan anggota Fraksi PKS drh Slamet saat mengikuti RDPU Komisi IV DPR RI mengenai penanganan Karhutla bersama para akademisi dan LSM yang dilakukan secara daring.

Pernyataan anggota DPR RI dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi itu bukannya tanpa alasan. Sebab, menurut data yang diperoleh selama periode 2015 hingga 2019 setidaknya 8 dari 10 perusahaan kelapa sawit dengan area terbakar terbesar belum menerima sanksi apa pun meskipun kebakaran tersebut terjadi dalam konsesi mereka.

Selain penegakan hukum yang lemah, drh Slamet juga menuding pemerintah secara jelas dan nyata juga melemahkan proses perlindungan lingkungan hidup khususnya pencegahan karhutla dengan merevisi pasal 67 dan menghapus pasal 68 dalam UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang memuat kewajiban setiap pelaku usaha untuk membuat pernyataan kesanggupan dalam menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran, sebelum memperoleh izin lingkungan.

“Kami sudah memperingatkan tentang hal ini selama pembahasan UU Cipta kerja, karena jika ketentuan-ketentuan tersebut dihilangkan adalah sebuah langkah mundur bagi perlindungan lingkungan khususnya di areal perkebunan," ujar Slamet di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Dari dua pendekatan tersebut menunjukkan masih rendahnya komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya karhutla.

Panja pengendalian dan penindakan Karhutla Komisi IV DPR RI kembali menggelar RDP dengan para akademisi dan LSM yang bergerak di bidang lingkungan khususnya penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News