DPR: UU ITE Selama Ini Dijadikan Alat Saling Lapor
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik rencana pemerintah yang ingin melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena banyaknya pasal karet dan tidak berkeadilan, serta multitafsir.
"DPR menyambut baik rencana revisi tersebut. Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE," kata Azis, Selasa (16/2).
Azis menilai saat ini UU ITE selalu dijadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling berseberangan karena permasalahan kecil di media sosial.
"Masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak," ungkapnya.
Wakil ketua umum Partai Golkar itu mengharapkan agar UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.
Menurutnya, hal itu untuk tetap menjaga demokrasi yang tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.
"Kami sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Itu saja yang kerap kami dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE karena ribut di media sosial. Itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian," katanya.
Azis pun berharap masyarakat juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?