DPR Wacanakan Bulog dan BKP Dilebur
Minggu, 27 November 2011 – 09:50 WIB
"Dalam prakteknya undang-undang pangan tersebut di atas sudah tidak mampu menghadapi tantangan pembangunan pangan di era globalisasi ini, karena itu, bangsa ini perlu satu undang-undang pangan baru agar Indonesia tidak menjadi pasar produk pangan negara asing karena UU Nomor 7 tahun 1996 hanya fokus pada pengaturan konsumsi pangan dan belum mencakup aspek produksi dan distrbusi," tegasnya.
Selain itu menurut Herman Khaeron, substansi pengaturan pemenuhan kebutuhan pangan dalam UU tersebut masih sangat umum dan banyak dilakukan pendelegasian hingga muncul berbagai kendala dalam pelaksanaanya.
Terakhir dikatakannya bahwa hal yang paling krusial nantinya dalam pembahasan RUU Pangan terdapat pada Bab X Pasal 105 hingga 109 karena ini terkait langsung dengan kebutuhan peleburan Bulog dan Badan Ketahanan Pangan.