DPRD Batal Umumkan Pengunduran Diri Neneng Hasanah Yasin
jpnn.com, BEKASI - Pengumuman pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin di sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi batal digelar hari ini, Jumat (8/3).
Alasannya, DPRD Kabupaten Bekasi belum mendapat kepastian soal tindaklanjut dari surat tersebut. Meski sebelumnya sudah melakukan kunjungan ke Kabupaten Indramayu untuk mempelajari soal pengumuman tersebut.
“Kemarin dari Indramayu kemudian kami ke provinsi. Dari provinsi kami diusulkan ke Ditjen Otda. Jadi di kami ini sifatnya hanya usulan atau hanya keputusan yang kami umumkan?,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar usai sidang paripurna.
Jika merujuk pada Undang-undang, kata Sunandar, DPRD Kabupaten Bekasi hanya menindaklanjuti surat pengunduran diri Neneng dengan diumumkan dan diusulkan.
“Tapi ada yang bilang juga surat dari provinsi diumumkan dan untuk membuat keputusan. Nah ini yang membuat dilema, yang membuat keputusan kan Mendagri, bukan di DPRD. SK dari Mendagri dan dilantik oleh gubernur. Tapi di kami ini harus ada keputusan. Nah di surat yang kami dapat itu hanya sebatas usulan. Jadi mana yang harus dilaksanakan,” jelas dia.
DPRD Kabupaten Bekasi, kata Sunandar, ingin secepatnya memproses pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dilaksanakan.
“Ya ingin secepatnya diumumkan dan diusulkan. Kalau memang sebatas mengumumkan ya diumumkan, tapi ada lagi yang minta ketetapan juga. Saya sih berharap diumumlan saja. Karena kewenangan kami bukan mengangkat atau melantik (bupati definitif),” katanya.
Seperti diketahui, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengajukan surat pengunduran dari jabatannya sebagai bupati pada Februari 2019 kemarin.
Saat ini Neneng masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung. Neneng didakwa menerima suap dari izin proyek Meikarta.(enr/pojokjabar)