Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPRD DKI Dorong Operasional Masjid Ditanggung APBD

Selasa, 06 November 2018 – 04:00 WIB
DPRD DKI Dorong Operasional Masjid Ditanggung APBD - JPNN.COM
TARAWIH PERDANA: Ratusan umat muslim melaksanakan shalat Tarawih malam pertama bulan Suci Ramadhan Tahun 1437 Hijriah di Masjid At Taqwa, Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan, Rabu (5/6). Foto: Paulus/Kaltim Post/JPNN.com Ilustrasi : Paulus/Kaltim Post

jpnn.com, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta membuat sejumlah terobosan. Salah satunya adalah mendorong pemberian biaya operasional kepada masjid-masjid di seluruh ibu kota sebesar Rp 2 juta per bulan.

Selain masjid yang merupakan tempat ibadah agama Islam, juga ada anggaran untuk tempat ibadah lain, seperti tempat ibadah agama Kristen gereja, agama Hindu pura, agama Buddha vihara, dan agama Kong Hu Cu klenteng. Seluruhnya mendapat anggaran secara proporsional.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta HE Syahrial mengatakan, anggaran yang diusulkan melalui Biro Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial (Bintal dan Kesos) untuk tahun 2019 mencapai angka Rp 89,7 miliar.

“Kami di Komisi E ingin membuktikan bahwa DPRD sangat peduli pada bidang keagamaan yang ada di Jakarta ini,” ujar Syahrial pada INDOPOS, Senin (5/11).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, selain mendorong realisasi anggaran operasional untuk masjid, pihaknya juga mendorong peningkatan jumlah marbot masjid yang diberangkatkan untuk menjalankan ibadah umroh ke Tanah Suci.

“Jika sebelumnya hanya 100 marbot, maka berkat dorongan Komisi E, jumlah marbot yang diberangkatkan umroh meningkat menjadi 267 atau jumlah dari keseluruhan kelurahan yang ada di DKI Jakarta,” kata Syahrial.

Lebih lanjut kata dia, Komisi E juga sudah membuat sejumlah rekomendasi, di antaranya mengusulkan penambahan jumlah masjid/mushola yang menerima dana hibah dengan catatan Pergub No 55 tebtabg hibah masjid secepatnya diperbaharui.

Kemudian, Komisi E juga mengharapkan ada ya klausul ataupun kajian terhadap pergub 55 untuk mengakomodir bagi lembaga penerima hibah yang tidak menerima dana hibah akibat terlambat mengajukan proposal.

Komisi E DPRD DKI Jakarta membuat sejumlah terobosan. Salah satunya adalah mendorong pemberian biaya operasional masjid-masjid ibu kota

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News