DPRD DKI Dorong Operasional Masjid Ditanggung APBD
Selanjutnya, Komisi E berharap agar guru ngaji yang berhak mendapatkan intensif harus benar-benar telah melakukan pendataan yang akurat dengan bantuan pihak RT/RW setempat. Selain guru ngaji yang sudah mendapat sertifikasi dari LBIQ.
Komisi E mengusulkan penambahan jumlah Dai yang saat ini berjumlah 100 orang diusulkan menjadi 500 orang yang mewakili 5 kota dan 1 kabupaten dengan intensif Rp 2,5 juta per bulan.
“Agar tidak menimbulkan kecemburuan Dai dan guru ngaji lainnya terhadap Dai dan guru ngaji penerima intensif, maka Komisi E mengharapkan Biro Dikmental harus menjelaskan kepada publik, kriteria-kriteria bagi guru ngaji yang menerima intensif,” tandasnya. (ibl)