Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPRD DKI Dukung BPOM Awasi Peredaran ‘Mi Instan Haram’

Selasa, 20 Juni 2017 – 02:17 WIB
DPRD DKI Dukung BPOM Awasi Peredaran ‘Mi Instan Haram’ - JPNN.COM
Mi instan dari Korea. Foto: Serious Eat

jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI mendukung Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang telah mengeluarkan surat bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 per tanggal 15 Juni 2017 tentang Kandungan Babi di beberapa produk Mi Instan asal Korea.

"Semua harus segera ditarik. Sangat penting agar tidak ada warga terutama yang beragama Islam yang menjadi korban dari makanan yang tidak halal," ungkap anggota komisi E DPRD DKI Jakarta Rifkoh Abriani, di Jakarta, Senin (19/6/2017).

Diketahui, berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea yang dilakukan oleh BPOM, beberapa produk menunjukkan hasil positif, yaitu mengandung fragmen DNA spesifik babi, namun tidak mencantumkan peringatan "Mengandung Babi" pada label.

Produk mi instan yang mengandung babi tersebut, yakni Mi Instan Samyang rasa U-Dong, Mi Instan Samyang rasa Kimchi, Mi Instan Nongshim varian Shin Ramyun Black, dan Mi Instan Ottogi varian Yeul Ramen.

Rifkoh juga mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menghentikan peredaran mi instan haram tersebut.

“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menghentikan peredaran mi haram tersebut. Caranya dengan melaporkan ke BPOM DKI tempat-tempat yang masih menjual produk tersebut,” ujar Wakil Rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Jakarta Selatan tersebut.

Di sisi lain, Rifkoh juga menegaskan kepada toko, minimarket dan pasar swalayan yang masih menjual produk-produk haram tersebut akan diberikan teguran dan pemanggilan oleh DPRD DKI.

"Jika masih ada yang menjual akan kami tegur dan kami panggil. Kami bisa ajukan agar izin usahanya dicabut," tegas Anggota Komisi Kesra ini.

DPRD DKI mendukung Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang telah mengeluarkan surat bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 per tanggal 15 Juni 2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close