Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPRD DKI Imbau Pemprov Tegas Terhadap Bangunan Langgar Aturan

Senin, 22 Agustus 2022 – 23:36 WIB
DPRD DKI Imbau Pemprov Tegas Terhadap Bangunan Langgar Aturan - JPNN.COM
Sebelumnya diketahui, sebuah pembangunan gedung di Jalan Dempo I, Nomor 41, RT 04/03, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel lantaran menyalahi aturan izin mendirikan bangunan. Foto: dok pribadi for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem Nova Harivan Paloh mengatakan bila ada pembangunan tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan Dinas Citata melalui PTSP, hal tersebut merupakan pelanggaran dan perlu penindakan.

"Kalau memang ada kasus seperti itu, saya berharap dan berpendapat itu sebuah pelanggaran. Bongkar saja," ujar Nova di Jakarta, Senin (22/8).

Dia menilai, masyarakat perlu tertib terhadap aturan yang sudah ada. Hal itu dikarenakan akan berdampak pada pembangunan infrastruktur di Jakarta.

"Masyakarat harus tertib dalam pelaksanaan yang dapat kewenangan dari izin mendirikan rumah. Izin dan rekomendasi yang sudah dikeluarkan (Pemprov), ya harus sesuai dengan apa yang disebutkan. Kalau ada pelanggaran silahkan bongkar," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, sebuah pembangunan gedung di Jalan Dempo I, Nomor 41, RT 04/03, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel lantaran menyalahi aturan izin mendirikan bangunan. Berdasarkan pantauan pada Minggu (21/8), pembangunan di lokasi itu tetap berjalan.

Padahal, di depan gedung tersebut terpasang spanduk yang menerangkan, IMB dengan dua lantai. Namun, pembangunan yang terlihat melibihi apa yang tercantum dalam spanduk tersebut.

Spanduk yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terulis, jenis kegiatan : mendirikan baru, penggunaan: rumah tinggal, jumlah lantai: 2 lantai.

Ada sepucuk surat segel yang diterima yang menyebut pemilik telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Rung Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Rung dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem Nova Harivan Paloh mengatakan bila ada pembangunan tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan Dinas Citata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close