DPRD DKI Minta Disdukcapil Menjamin Stok Blangko e-KTP Menjelang Pemilu 2024
Senin, 18 September 2023 – 17:00 WIB
Blangko e-KTP. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Budi juga menjelaskan bahwa pada 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang.
“Diperkirakan untuk 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko e-KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024,” tambahnya. (mcr4/jpnn)