DPRD DKI Segera Tetapkan Jadwal Pemberhentian Anies Baswedan dari Jabatan Gubernur
Jumat, 26 Agustus 2022 – 13:15 WIB
Dari ketentuan tersebut pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi.
Usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: