DPRD DKI Segera Tetapkan Jadwal Pemberhentian Anies Baswedan dari Jabatan Gubernur
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bakal segera menggelar rapat tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan sebelum pemberhentian tersebut digelar, pihaknya akan menentukan jadwal saat rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus).
Rapat penetapan jadwal itu digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2022 nanti.
“(Sebelum pemberhentian), harus dibamuskan dulu,” kata Pras kepada JPNN.com, Jumat (26/8).
Agenda saat rapat Bamus nanti adalah penetapan jadwal Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Periode 2017-2022.
Pemberhentian gubernur dan wagub tersebut mesti diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa 'pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna'.
Pemberhentian itu juga diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.