Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPRD Harus Tanggung Resiko

Tentang Pembentukan Panwaslu Kada

Rabu, 24 Maret 2010 – 19:34 WIB
DPRD Harus Tanggung Resiko - JPNN.COM
JAKARTA --Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum, Gunawan Suswantoro menegaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu Kada) yang dilantik oleh Bawaslu adalah Panwaslu Kada yang sah.

Bawaslu pun sudah menghimbau DPRD di seluruh Indonesia, untuk tidak membentuk Panwaslu Kada karena kewenangan pembentukan Panwaslu Kada, sesuai Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, merupakan kewenangan Bawaslu.

"Sehingga, kalau saat ini ada konsekuensi politik yang ditanggung oleh DPRD setelah mereka membentuk Panwaslu Kada, maka konsekuensinya harus diatasi oleh DPRD dan Pemerintah Daerah setempat," ujar Gunawan Suswantoro saat menemui DPRD Kabupaten Sumbawa, di Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/3). Hadir dalam forum konsultasi itu adalah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Burhanuddin, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Burhan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Mahmud Abd.

Untuk diketahui, sebelum adanya putusan MK, pembentukan Panwaslu Kada di Kabupaten Sumbawa memang mengalami masalah. Sebab, setelah KPU pusat membatalkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang disepakati KPU dengan Bawaslu, DPRD Kabupaten Sumbawa membentuk Panwaslu Kada.

JAKARTA --Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum, Gunawan Suswantoro menegaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close