DPRD Harus Tanggung Resiko
Tentang Pembentukan Panwaslu KadaRabu, 24 Maret 2010 – 19:34 WIB
"Sehingga, kalau saat ini ada konsekuensi politik yang ditanggung oleh DPRD setelah mereka membentuk Panwaslu Kada, maka konsekuensinya harus diatasi oleh DPRD dan Pemerintah Daerah setempat," ujar Gunawan Suswantoro saat menemui DPRD Kabupaten Sumbawa, di Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/3). Hadir dalam forum konsultasi itu adalah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Burhanuddin, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Burhan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Mahmud Abd.
Untuk diketahui, sebelum adanya putusan MK, pembentukan Panwaslu Kada di Kabupaten Sumbawa memang mengalami masalah. Sebab, setelah KPU pusat membatalkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang disepakati KPU dengan Bawaslu, DPRD Kabupaten Sumbawa membentuk Panwaslu Kada.