Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPRD Harus Tanggung Resiko

Tentang Pembentukan Panwaslu Kada

Rabu, 24 Maret 2010 – 19:34 WIB
DPRD Harus Tanggung Resiko - JPNN.COM
Sehingga, terjadi dualisme Panwaslu Kada di Kabupaten Sumbawa, yakni Panwaslu Kada yang dibentuk oleh Bawaslu dengan Panwaslu Kada yang dibentuk oleh DPRD. Bahkan, Panwaslu Kada Kabupaten Sumbawa yang dibentuk oleh Bawaslu, terusir dari kantor yang mereka tempati. Alhasil, tugas pengawasan pun mengalami benturan di daerah tersebut.

“Karena itu, atas apa yang telah dilakukan oleh DPRD Sumbawa memang akan ada konsekuensi politiknya dan sebaiknya segera diatasi oleh DPRD dan Pemda setempat dalam menanganinya,” jelas Gunawan.

Dia memaparkan, pada prinsipnya sesuai putusan MK, Panwaslu Kada yang sah adalah Panwaslu Kada yang dilantik oleh Bawaslu sehingga yang punya kewenangan untuk membentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan adalah Panwaslu Kada Kabupaten yang dilantik Bawaslu. “Sedangkan terhadap permasalahan ini akan kami tampung untuk disampaikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu,” tandasnya.

Dalam konsultasi itu, DPRD Kabupaten Sumbawa meminta agar Panwascam di daerah tersebut tidak lagi direkrut oleh Panwaslu Kada Kabupaten karena mereka sudah melantik Panwascam. Mereka juga mengkonsultasikan putusan MK kepada Bawaslu. Dalam salah satu butir putusan MK disebutkan bahwa menyatakan sah 192 Panwas yang terdiri atas 7 Panwaslu Provinsi dan 185 Panwaslu Kabupaten/Kota sehingga dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing sesuai dengan undang-undang. (sam/jpnn)

JAKARTA --Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum, Gunawan Suswantoro menegaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close