DPRD Harus Tanggung Resiko
Tentang Pembentukan Panwaslu KadaRabu, 24 Maret 2010 – 19:34 WIB
“Karena itu, atas apa yang telah dilakukan oleh DPRD Sumbawa memang akan ada konsekuensi politiknya dan sebaiknya segera diatasi oleh DPRD dan Pemda setempat dalam menanganinya,” jelas Gunawan.
Dia memaparkan, pada prinsipnya sesuai putusan MK, Panwaslu Kada yang sah adalah Panwaslu Kada yang dilantik oleh Bawaslu sehingga yang punya kewenangan untuk membentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan adalah Panwaslu Kada Kabupaten yang dilantik Bawaslu. “Sedangkan terhadap permasalahan ini akan kami tampung untuk disampaikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu,” tandasnya.
Dalam konsultasi itu, DPRD Kabupaten Sumbawa meminta agar Panwascam di daerah tersebut tidak lagi direkrut oleh Panwaslu Kada Kabupaten karena mereka sudah melantik Panwascam. Mereka juga mengkonsultasikan putusan MK kepada Bawaslu. Dalam salah satu butir putusan MK disebutkan bahwa menyatakan sah 192 Panwas yang terdiri atas 7 Panwaslu Provinsi dan 185 Panwaslu Kabupaten/Kota sehingga dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing sesuai dengan undang-undang. (sam/jpnn)