DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
jpnn.com - BATAM - DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, mengimbau perusahaan di daerah tersebut membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2024.
"Sesuai peraturan dan juga imbauan dari pemerintah paling lambat THR dibayarkan 10 hari sebelum hari H. Atau seminim-minimnya seminggu sebelum hari H," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho di Batam, Senin (18/3).
Menurut dia, besaran THR tergantung pada masa kerja seorang pekerja dan aturan masa kerja, sedangkan setiap perusahaan memiliki persentase masing-masing.
"Biasa kalau di atas satu tahun bekerja akan mendapat sebulan gaji," ungkapnya.
Sejauh ini dia mengaku belum pernah menerima pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran THR.
Dia menilai pekerja yang tidak mendapatkan THR bukannya tidak ingin mengadu, melainkan merasa pesimistis karena takut kehilangan pekerjaan.
"Selama ini tidak pernah ada pekerja yang mengadu perihal THR. Dan perusahaan mana yang pernah ditindak oleh Disnaker. Sanksinya berupa apa," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa menjelang Idulfitri, kebutuhan masyarakat biasanya makin meningkat ketimbang hari-hari biasa.