DPRD Jatim Pertanyakan Gubernur Larang Lapindo Ambil Gas Kalidawir
Rabu, 27 Juni 2012 – 23:23 WIB
Sementara Humas BPLS Akhmad Kusairi menjelaskan, pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo izinnya dari BP Migas sementara BPLS hanya berada dalam wilayah area penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Demikian juga soal ancaman geologi yang berada di area pengeboran, sesuai hasil kajian Tim Terpadu Bentukan Dewan Pengarah BPLS, bahwa area tersebut (Desa Kalidawir) tidak masuk dalam wilayah bahaya geologi, imbuh Akhmad Kusairi.
"Dalam perpres 37 tahun 2012, hanya wilayah 65 RT yang kemudian tanah dan bangunannya di beli oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN, dan wilayah 65 RT tersebut sudah dinyatakan tidak layak huni," tegas dia. (fas/jpnn)