DPRD Kesal Pemkot Terjunkan Tim Penertiban Atribut Kampanye
jpnn.com, SURABAYA - DPRD Surabaya mengancam akan mengeluarkan hak interpelasi dan angket DPRD. Pemicunya adalah penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho oleh badan penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat (BPB linmas).
Organisasi perangkat daerah (OPD) pemkot tersebut dianggap bertindak di luar kewenangan.
"Kalau diterus-teruskan begini, saya keluarkan hak interpelasi dan angket dewan," ujar Armuji dengan nada tinggi saat rapat dengar pendapat di komisi A.
Rapat tersebut tidak hanya dihadiri pimpinan dewan. Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto juga mempersilakan seluruh anggota dewan untuk ikut rapat karena masalah itu menyangkut seluruh caleg.
Masalah tersebut mencuat saat dewan mendapati petugas linmas mencopoti alat peraga kampanye (APK) caleg.
Padahal, kegiatan itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau satpol PP sebagai penegak perda. Anggota dewan yang mengikuti rapat tersebut memiliki bukti-bukti.
Mulai foto, video, hingga bukti percakapan di Line. "Untung tidak tawuran. Kalau warga atau ada tim kampanye yang tidak terima, kan gawat. Mereka tahu linmas tidak berwenang menertibkan" lanjut politikus PDIP itu.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menerangkan, terkait keterlibatan linmas dalam penertiban itu ada dasarnya. Salah satunya resume rapat dengan Bawaslu pada 28 September 2018.