DPRD Klungkung Mengesahkan Perda Permukiman Kumuh dan Pemberantasan Narkotika
jpnn.com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung mengesahkan dua peraturan daerah (perda) terkait permukiman kumuh dan pemberantasan narkotika.
Adapun dua Perda itu, yaitu pertama tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Kedua, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
"Perda ini adalah hadiah untuk masyarakat Klungkung di Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia," ujar Anak Agung Gde Anom, Ketua DPRD Klungkung, dalam keterangannya, Selasa (15/8).
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk memaknai Hari Kemerdekaan isebagai momentum yang tepat untuk terus bekerja dan berkarya.
Dia menjelaskan bahwa Perda pertama bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Permukiman Kumuh baru dalam mempertahankan Perumahan dan Permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya.
Perda kedua bertujuan agar upaya pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Kabupaten Klungkung.
"Saya mengucapkan terima kasih atas saran, dan koreksi untuk penyempurnaan dua rancangan perda tersebut, sehingga kami memiliki payung hukum yang baru," tuturnya.