DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
jpnn.com, BOGOR - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Eka Wardhana, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, menyatakan bahwa Raperda tersebut telah melalui fasilitasi oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penyempurnaan pun dilakukan, terutama dalam konsideran, penimbangan, dasar hukum, serta batang tubuh sesuai peraturan terbaru.
"Raperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan di Kota Bogor,” ujar Eka, dalam keterangannya, Kamis (17/10).
Dia juga menambahkan bahwa diharapkan akan tercipta lapangan kerja baru dengan adanya regulasi ini.
Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, dalam tanggapannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas pembahasan dan persetujuan Raperda tersebut.
Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor serta memprioritaskan pemberian insentif kepada usaha mikro dan koperasi.
“Kehadiran Perda ini dapat menjadi daya tarik bagi lebih banyak investor untuk menanamkan modal di Kota Bogor, menciptakan iklim investasi yang kompetitif, serta meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi masyarakat,” tutur Hery.