DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus untuk Bahas Raperda dan Revisi Tata Tertib
jpnn.com, BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) berkaitan dengan perlindungan anak dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta melakukan revisi terhadap peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengungkapkan bahwa pembentukan Pansus ini bertujuan untuk menyikapi isu-isu krusial yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait dengan kekerasan di lingkungan pendidikan dan peredaran narkotika.
“Seluruh anggota dewan telah sepakat untuk membentuk dua Pansus yang akan membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP) dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” jelas Adit, dalam keterangannya, Rabu (16/10).
Raperda PPKLP dirancang untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari kekerasan yang mungkin terjadi di sekolah. Adityawarman menambahkan bahwa raperda ini akan mencakup langkah-langkah pencegahan, perlindungan terhadap korban, serta monitoring dan pengawasan yang akan dilakukan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
“Kami ingin memastikan bahwa lingkungan pendidikan aman bagi anak-anak,” tuturnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihavety, menekankan pentingnya Raperda P4GN untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
“Raperda ini hadir sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda kita,” ungkap Rusli.
Melalui raperda ini, DPRD berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkotika. Selain kedua Raperda tersebut, DPRD juga membentuk Pansus untuk merevisi peraturan tata tertib lembaga.