DPRD Lobar, Harus Bahas Pemberhentian Iskandar
Jumat, 27 Februari 2009 – 20:02 WIB
''Melihat kondisi H Iskandar seperti sekarang ini (sakit, Red), mestinya DPRD Lobar harus proaktif mengambil sikap untuk penetapan statusnya lebih lanjut,'' kata Saut Situmorang kepada JPNN di ruang kerjanya, Jumat (27/2).
Artinya, bilamana seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, maka bisa diberhentikan. Nah, hal itu yang perlu dibahas oleh DPRD setempat melalui Rapat Paripurna. Kemudian hasilnya itu segera disampaikan ke gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke Mendagri guna mendapatkan penetapan statusnya lebih lanjut.