DPRD Lobar, Harus Bahas Pemberhentian Iskandar
Jumat, 27 Februari 2009 – 20:02 WIB
Sehingga, dengan kondisi H Iskandar yang saat ini sakit-sakitan, tak perlu lagi dipertahankan untuk memimpin roda pemerintahan. Karena baginya, hal itu percuma saja. ''Siapa yang mau dipimpin sama orang yang lagi menderita sakit, tentu tidak ada kan,'' jelasnya.
Saran Depdagri yang ditujukan kepada DPRD Lobar ini memang cukup beralasan. Hal itu telah mengacu kepada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, dalam Pasal 29 ayat (2) menyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Nah, untuk yang diberhentikan ini, bisa karena masa jabatannya sudah berakhir, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut enam (6) bulan, sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
''Salah satu syaratnya adalah sehat jasmani dan rohani. Untuk Pak Iskandar ini kan sudah tidak sehat jasmani dan rohani karena menderita demensia, sehingga dia sudah tidak layak lagi menyandang jabatan sebagai bupati Lobar,'' ujarnya sembari menyebutkan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertuang dalam Pasal 58 UU 12/2008.(sid/JPNN)