DPRD Menilai Jam Malam di Surabaya Langkah Frustrasi, Hanya Judul Tanpa Isi
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya mengatakan penerapan jam malam mengacu pada rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi).
Berdasarkan kajian Persakmi, tempat hiburan malam memiliki risiko tertinggi untuk penularan virus corona baru.
Atas kajian itu, tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam seperti karaoke, spa, bioskop dan sebagainya, dilarang beroperasi untuk sementara.
Irvan menjelaskan, pembatasan aktivitas di malam hari ini akan diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
"Untuk itu, aktivitas masyarakat diharapkan selesai pukul 22.00 WIB." (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?