Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka

Jumat, 22 November 2024 – 14:07 WIB
Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka - JPNN.COM
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus sengketa tanah yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) Gustiansyah D. Kameron, PT Jawa Nusa Wahana Budi Said, dan notaris emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum berkembang makin pelik.

Sengketa ini bermula pada 2016 dan terus berkembang hingga kini, dengan melibatkan sejumlah gugatan perdata yang saling berhubungan.

Terdapat dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi bertentangan, serta penetapan tersangka terhadap seorang notaris emeritus.

Tuduhannya tidak menyerahkan objek sengketa pada saat para pihak masih bersengketa dan tidak diserahkannya sertifikat yang dititipkan kepadanya secara pribadi sebagai bagian dari Protokol Notaris.

Hingga saat ini, terdapat dua putusan pengadilan yang saling bertentangan sehubungan dengan keabsahan PPJB No. 144 tersebut:

1. Putusan Gugatan No. 395 (2016): Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan PT CMNP terhadap Gustiansyah D. Kameron, PT Jawa Nusa Wahana, Budi Said, dan Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum., serta menegaskan bahwa PPJB No. 144 yang mengikat transaksi antara Gustiansyah D. Kameron dan Budi Said sah secara hukum.

2. Putusan Gugatan No. 1174 (2019): Dalam gugatan yang diajukan Gustiansyah D. Kameron terhadap Budi Said, PT Jawa Nusa Wahana, dan Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum., pengadilan justru membatalkan keabsahan PPJB No. 144, menyatakan transaksi berdasarkan PPJB No. 144 tersebut tidak mengikat secara hukum.

Meskipun kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi riil terhadap kedua putusan belum dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus sengketa tanah yang melibatkan PT CMNP Gustiansyah D. Kameron, PT Jawa Nusa Wahana Budi Said, dan notaris emeritus Wahyudi Suyanto berkembang makin pelik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News