DPRD Minta Syarat Revitalisasi Dipermudah demi Angkot AC
jpnn.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan meminta, Pemerintah Provinsi DKI memberikan kemudahan terkait syarat revitalisasi angkutan umum. Hal ini perlu dilakukan untuk mewujudkan angkutan kota (angkot) dengan sistem pendingin udara atau AC.
Saat ini, sudah ada 41 angkot di wilayah Jabodetabek yang memiliki AC. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan seluruh angkot di Indonesia memakai AC paling lambat Februari 2018.
"Proses peremajaan tidak boleh terlalu sulit," kata Sereida di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (4/7).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, angkot yang dilengkapi sistem pendingin udara membuat penumpang nyaman dan aman. Selama ini, kata Sereida, banyak kejahatan terjadi di angkot.
"Dengan pemasangan AC itu minimal bisa meminimalisir tingkat kejahatan, karena pintu harus ditutup," tutur Sereida.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengapresiasi rencana Kemenhub menyediakan angkot yang dilengkapi sistem pendingin udara. Sebab, hal itu merupakan wujud peningkatan pelayanan.
"Seluruh angkutan umum yang terintegrasi dengan bus Transjakarta itu harus ber-AC," kata Andri.
Terkait proses revitalisasi angkutan umum, dia menjelaskan, bisa dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Revitalisasi mencakup peremajaan angkutan dan biaya subsidi rupiah per kilometer.