Pengusaha Angkot di Bekasi Terancam Kena Sanksi Pidana?
jpnn.com, BEKASI - Para pengusaha angkutan perkotaan (angkot) terancam kena sanksi pidana terkait penerapan pendingin udara atau AC.
Meski masih butuh penyesuaian lebih lama, namun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) Nomor 29 tahun 2005 pengusaha angkot bisa terkena dua sanksi.
Pertama, sanksi administratif, dan kedua, sanksi pidana yang sudah diatur dalam Permenhub.
“Tergantung masalahnya apa, sanksi menyesuaikan tidak bisa diseragamkan,” ujar Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana, Sabtu (8/7) kemarin.
Berbagai cara ditempuh agar para pengusaha yang masih belum menjalankan aturan bisa menaati Permenhub ini.
Salah satunya dengan mencarikan bantuan AC dari pihak swasta.
“Kami masih cari cara bagaimana mendorongnya, apakah dari bantuan CSR atau dari lainnya,” terang dia.
Saat ini baru satu unit angkutan K02 jurusan Bekasi-Pondok Gede yang telah dipasangi alat pendingin.