DPRD Sepakat Lengserkan Aceng
Rabu, 05 Desember 2012 – 05:55 WIB
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, meski diduga telah melanggar hukum dan perundang-undangan, proses pemberhentian Aceng dari jabatan Bupati Garut tetap harus melewati beberapa tahapan. Langkah pertama, DPRD Garut harus terlebih dahulu menggulirkan hak menyatakan pendapat.
Ini sangat penting, karena pada hakikatnya DPRD-lah yang bertugas untuk mengawasi kinerja Bupati yang diduga melanggar sumpah jabatan dengan melakukan nikah siri selama 4 hari dengan Fani Oktora.
’’Nah setelah hak menyatakan pendapat ini disetujui anggota DPRD, maka kasus Aceng bisa dibawa ke sidang paripurna,’’ ujar pria yang akrab dispa Donny.