DPRD Sepakat Lengserkan Aceng
Rabu, 05 Desember 2012 – 05:55 WIB
’’Keputusan dari sidang paripurna ini selanjutnya dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disidangkan. Dalam waktu 30 hari, MA harus menyatakan sikap, apakah menyetujui atau tidak. Dan keputusan itu kemudian akan dikembalikan kepada DPRD,’’ ujarnya.
Barulah setelah tahapan-tahapan dilewati, hasil kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ’’Jadi keputusan sidang paripurna itulah yang menjadi dasar pemberhentian Aceng oleh Presiden SBY,’’ ujarnya.(yay)