DPRD Siak Konsultasikan Kecelakaan Kerja di PT BSP dengan 2 Kementerian, Begini Hasilnya
Poin yang disampaikan Kemenaker, kata Indra, sebuah perusahaan harus memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara hukum atas kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah kerjanya.
Tanggung jawab tersebut bukan hanya kerugian akibat kecelakaan atas kematian saja, tetapi juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami cacat akibat insiden kerja tidak diputus langsung hubungan kerjanya.
“Maka dari itu segala upaya harus dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan ditempat kerja," beber Indra.
Indra menekankan bahwa dampak dari kecelakaan kerja tidak hanya bagi karyawan yang jadi korban, tetapi juga berisiko bagi pihak manajemen dan perusahaan.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.
Selain itu, Indra juga mengungkap hasil konsultasinya dengan Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra.
Pihak ESDM dengan tegas menyampaikan terkait UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 40 yang menyatakan badan usaha atau bentuk usaha tetap menjamin standar mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik.
Beleid pada UU tersebut bertujuan melindungi dan menjamin keselamatan tiap tenaga kerja dan orang lain di wilayah kerja sebuah perusahaan.