Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPRD Sumatera Barat Mohon Kepada Jokowi Terbitkan Perpu UU Cipta Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 – 08:48 WIB
DPRD Sumatera Barat Mohon Kepada Jokowi Terbitkan Perpu UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, PADANG - DPRD Sumatera Barat meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu/Perppu) terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI dan pemerintah.

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan aksi unjuk rasa di Sumatera Barat telah berjalan selama tiga hari hingga Jumat (9/10), dan masih menyuarakan hal yang sama yakni menolak UU Cipta Kerja.

Surat bernomor 019/912/FPP-2020 dengan perihal aspirasi masyarakat Sumbar terhadap UU itu ditandatangani Ketua DPRD Sumbar Supardi tertanggal 8 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut tertulis menyusul surat sebelumnya dengan nomor 019/ 896/FPP-2020 telah dilakukan aksi penolakan oleh BEM se Sumbar, HMI, PMII dan organisasi lainnya menolak UU Cipta Kerja dan pihaknya mewakili masyarakat Sumbar meminta Presiden RI tidak melaksanakan UU tersebut dan membuat Perpu.

Ia mengatakan setelah disahkannya UU Cipta Kerja maka langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan judicial review kepada MK atau meminta presiden mengeluarkan Perpu.

Surat tersebut merupakan surat keempat yang dikirimkan DPRD Sumbar kepada pemerintah pusat karena mempertimbangkan kondisi yang terjadi saat ini.

Ia menjelaskan surat itu adalah surat permohonan untuk meninjau kembali dan menerbitkan Perpu.

"Surat pertama hingga surat ketiga kami kirimkan terkait aspirasi mahasiswa soal undang-undang dan surat keempat adalah surat permohonan agar presiden bisa meninjau ulang kembali dan bisa menerbitkan Perpu pengganti undang-undang," kata dia.

DPRD Sumatera Barat telah mengirim surat kepada Jokowi sebanyak empat kali. Surat terakhir berisi permohonan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News