DPRD Sumut Bakal Libatkan KPK dan BPK
"Setuju" jawab anggota dewan yang hadir.
Anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar, Hanafiah Harahap sempat mempertanyakan kepada pimpinan paripurna apakah penyaluran dana bantuan keuangan provinsi (BKP) ke kabupaten / kota memang benar dilarang oleh KPK.
"Melalui pimpinan, saya ingin meminta klarifikasi hal tersebut. Apakah memang benar demikian sikap KPK. Jangan sampai adanya KPK dan BPK dalam setiap pembahsan R-APBD 2017 menghilangkan tugas dewan sebagai mana diatur pada Permendagri 31/2016," katanya.
Wagirin menambahkan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati KPK dan BPK yang isinya meminta supervisi dalam pembahasan R-APBD 2017.
"Nanti akan kita lampirkan jadwalnya, surat resmi juga akan dikirimkan. Terserah KPK dan BPK apakah bersedia melakukan supervisi atau tidak. Kalau mereka tidak bersedia, pembahasan akan tetap berjalan, target saya akhir Januari R-APBD 2017 sudah harus disahkan menjadi peraturan daerah (Perda)," pungkasnya.
Sekdaprovsu Hasban Ritonga enggan menanggapi terlalu jauh usulan tersebut. Dia menyerahkan seluruh proses dan mekanisme pembahasan kepada DPRD Sumut.
"Terserah mereka (dewan), kita ikut saja,"katanya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha belum bisa banyak menanggapi terkait usulan DPRD Sumut. Dia aka melihat terlebih dahulu isi surat atau permintaan dari DPRD Sumut.