DPRD Surabaya Ngebet Buka Tempat Hiburan
Kamis, 01 April 2021 – 21:35 WIB
Atas saran di Komisi B, Perwali No.67 Tahun 2020 pasal 33 bakal dihapus, dan berubah menjadi Perwali No.10 Tahun 2021.
“Relaksasi kegiatan usaha tidak bisa dilakukan sebelum Perwali No 67/2020 di revisi. Baru saja hasil revisi dirilis ke dewan menjadi Perwali No.10 Tahun 2021 pada pekan lalu.”ungkap Mahfudz (mcr6/mcr12/jpnn)