DPRD Surabaya Tegas soal Aksi Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan
jpnn.com, SURABAYA - Masih maraknya penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector disikapi DPRD Kota Surabaya.
Pasalnya, aksi debt collector dianggap telah meresahkan masyarakat.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun di Surabaya, Selasa (3/11) mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat di Komisi B pada Senin (2/11) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penarikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan di kota Surabaya di tengah pandemi COVID-19.
"Permasalahan penarikan mobil tidak hanya tergantung siapa yang menjadi korban baik itu anggota dewan atau tidak. Yang sekarang itu bahwa penarikan itu dilakukan dengan cara–cara melanggar hukum dan sebuah tindakan pidana," ujar John Thamrun.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta pihak kepolisian menegakkan aturan pidana itu dan segera mengambil tindakan tegas mencari, menemukan, menangkap dan menahan pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kalau memang itu memungkinkan untuk diproses karena memenuhi unsur pidana maka harus dilakukan itu dan jangan tebang pilih," katanya.
Salah satu perwakilan debitur Zainuddin mengatakan penarikan kendaraan dinilai sangat memberatkan masyarakat gara gara hanya telat membayar dua bulan sehingga ada penegasan dari pihak perusahaan leasing (sewa).
"Ini tentunya tidak bisa diterima oleh debitur yang ingin melunasi secara penuh dengan berbagai denda," ujar Zainudin yang juga kuasa hukum debitur.