Rampas Mobil Wanita Hamil di Jalan, Dua Debt Collector Diamankan Polisi
jpnn.com, MATARAM - Dua penagih utang (debt collector) ditangkap polisi usai merampas mobil merek Suzuki APV hitam milik seorang ibu hamil di Jalan Bung Karno, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kedua pelaku berinisial NV (36) warga Ampenan Utara, Kota Mataram, dan LE (31) warga Praya, Kabupaten Lombok Tengah, telah diamankan di Mapolresta Mataram.
"Jadi mereka berdua ditangkap karena serah terima mobil oleh korban tidak dijalankan sesuai dengan prosedur," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis.
Prosedur tersebut, kata dia, dilihat dari keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyebutkan perusahaan pembiayaan atau "leasing" tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.
"Selain itu, penyitaan harus seizin pemilik atau berdasarkan keputusan pengadilan yang sah," ujarnya.
Dengan dasar tersebut, kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan korban yang mengaku mobilnya diambil paksa ketika melintas di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Saat itu, kata Kadek Adi, korban mengaku baru selesai melakukan pembayaran cicilan mobil ke salah satu perusahaan keuangan. Kemudian kedua pelaku mendatangi korban dengan melakukan penghadangan di jalan.
"Kedua pelaku mengaku hanya diperintahkan perusahaan keuangan. Alasannya adalah korban masih ada tunggakan setoran kredit. Korban tidak bisa membayar dan akhirnya mobil dibawa kedua pelaku," ucap dia.