DPRD Tak Akan Buru-buru Dipidana
Mendagri Isyaratkan Revisi PP 21/2007Kamis, 20 Agustus 2009 – 05:35 WIB
Menurutnya, sudah ada aturan yang mengharuskan dana TKI dan BPO itu dikembalikan ke kas daerah. "Berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka dana TKI dan BPO yang telah diterima anggota DPRD harus disetor ke kas daerah," tandasnya.
Lebih lanjut mantan Gubernur Jawa Tengah itu menambahkan, di tiap-tiap daerah tingkat kesulitan pengembalian dana TKI dan BPO berbeda-beda. Karenanya Depdagri tengah memetakan DPRD yang belum mengembalikan dana tersebut ke kas daerah beserta kesulitan-kesulitannya.