DPT Pileg jadi DPS Pilpres
Pada tahap pertama, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan sinkronisasi DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang statusnya menjadi daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu Presiden, dengan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan pemilih baru setelah Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
“Setelah itu baru kita lakukan pemutakhiran terhadap pemilih yang berumur 17 tahun pada tanggal 10 April sampai dengan hari pemungutan suara dan DPTb,” ujarnya.
Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pilpres, kata Ferrry, sama dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dimana KPU akan tetap melegalkan daftar pemilih khusus (DPK) dan DPK Tambahan untuk mengakomodir warga yang tidak terdaftar dalam DPS, DPS Hasil Perbaikan, DPT dan DPTb.(gir/jpnn)