DPT Pileg jadi DPS Pilpres
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjelaskan, secara garis besar KPU membagi tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dalam tiga tahapan. Masing-masing persiapan, pelaksanaan dan tahap penyelesaian.
Tahap persiapan, kata Ferry, meliputi enam program. Mulai dari penyusunan yang meliputi penetapan, pengundangan peraturan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta sosialisasi.
Kemudian tahap sosialisasi meliputi publikasi dan pendidikan pemilih. Tahap simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tahap rapat kerja, rapat koordinasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara.
Kemudian pembentukan badan penyelenggara ad hoc dan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Untuh tahap pelaksanaan terdiri dari 11 program. Tahapan pelaksanaan akan diawali dengan penyusunan daftar pemilih. KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ujar Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (15/4).
Selain itu, KPU kata Ferry, juga akan tetap meminta data WNI yang berusia 17 tahun dari tanggal 10 April sampai dengan 9 Juli 2014.
“Pengalaman kami dalam mengelola data pemilih dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (sidalih) pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD akan meningkatkan akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran DPT Pemilu Presiden,” ujarnya.
Ferry merinci proses pemutakhiran dan penyusunan data pemilih untuk Pemilu Presiden akan melalui dua tahapan.