Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPT Tak Bisa Diganggu Gugat

Rabu, 24 Desember 2008 – 12:50 WIB
DPT Tak Bisa Diganggu Gugat - JPNN.COM
JAKARTA – Daftar pemilih tetap hitungan terakhir Nopember 2008 tak bisa diganggu gugat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau mengambil resiko telatnya penyelenggaraan Pemilu 2009 yang jatuh pada Kamis, 9 April 2009. Kalau pun ada data baru, itu merupakan pergeseran penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya.

”Daftar pemilih tetap itu dibutuhkan sekarang untuk pencetakan logistik pemilu. Sekarang sudah Desember, mestinya Oktober sudah selesai. Pendataan ini banyak sekali kendalanya. Menarik di Indonesia, pada saat dibuka kesempatan untuk proaktif, karena ada implikasi finansial dan hukum, mereka malas,” ,” beber anggota KPU bidang pemutakhiran data, Sri Nuryanti.

Dikhawatirkan, kata Sri, setelah pemungutan suara baru ribut. Ada yang komplin dengan mengatakan bahwa kader mereka sekian ribu tidak terdaftar. ”Padahal sampai sekarang tidak ada partai yang melaporkan masyarakat yang tidak terdaftar. Kalau memang sekarang ada, cepat laporkan, jangan nanti sudah pemilu baru bilang pantas saja kami kalah sekian juta pemilih kami tidak terdaftar,” cetusnya.

Menjadi masalah, timpal ketua KPU Hafiz Anshary, ada hasil survey yang mengklaim sebanyak 35 juta pemilih tidak terdaftar. ”Tugas mendata itu sebenarnya bukan KPU, tapi Depdagri atau Pemda. Tapi untuk percepatan kami lakukan. Tahun 2004, jumlah penduduk Indonesia 214 juta, pemilih 148 juta, sedangkan yang tidak memilih 66 juta orang. Perbandingannya pada 2009, jumlah penduduk 238 juta, pemilih 172 juta (terdaftar hingga 28 Nopember 2008), sedangkan tidak memilih 66 juta. Kami telah tetapkan DPT pada 28 Oktober 2008, itu tidak dapat ditambah dan dikurangi lagi. Pemilih tambahan karena ada pergeseran pemilih dari daerah satu ke daerah lain,” tandasnya.(gus/jpnn)

JAKARTA – Daftar pemilih tetap hitungan terakhir Nopember 2008 tak bisa diganggu gugat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau mengambil resiko

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News