DPT Tak Bisa Diganggu Gugat
Rabu, 24 Desember 2008 – 12:50 WIB
Dikhawatirkan, kata Sri, setelah pemungutan suara baru ribut. Ada yang komplin dengan mengatakan bahwa kader mereka sekian ribu tidak terdaftar. ”Padahal sampai sekarang tidak ada partai yang melaporkan masyarakat yang tidak terdaftar. Kalau memang sekarang ada, cepat laporkan, jangan nanti sudah pemilu baru bilang pantas saja kami kalah sekian juta pemilih kami tidak terdaftar,” cetusnya.
Menjadi masalah, timpal ketua KPU Hafiz Anshary, ada hasil survey yang mengklaim sebanyak 35 juta pemilih tidak terdaftar. ”Tugas mendata itu sebenarnya bukan KPU, tapi Depdagri atau Pemda. Tapi untuk percepatan kami lakukan. Tahun 2004, jumlah penduduk Indonesia 214 juta, pemilih 148 juta, sedangkan yang tidak memilih 66 juta orang. Perbandingannya pada 2009, jumlah penduduk 238 juta, pemilih 172 juta (terdaftar hingga 28 Nopember 2008), sedangkan tidak memilih 66 juta. Kami telah tetapkan DPT pada 28 Oktober 2008, itu tidak dapat ditambah dan dikurangi lagi. Pemilih tambahan karena ada pergeseran pemilih dari daerah satu ke daerah lain,” tandasnya.(gus/jpnn)