Draf Perpres TNI Dinilai Bisa Menyulitkan Pengungkapan Jaringan Teroris
Jumat, 05 Juni 2020 – 22:31 WIB
“Komnas HAM dapat memanggil presiden untuk BAP bila ada pelanggaran HAM dilakukan oleh TNI,” kata Choirul.
Lebih jauh Choirul berpendapat, perpres akan menyeret kembalinya orde baru, bahkan mungkin lebih parah karena ketersediaan alat.
“Polisi sendiri ketika melakukan penyadapan harus seizin pengadilan. Di perpres ini sendiri tidak ada, enggak ada kontrol. Itu sangat berbahaya,” tandas dia. (cuy/jpnn)