Draf Qanun Dikembalikan ke Sekwan
Jumat, 08 Juli 2011 – 08:14 WIB
Menurut Marwan, Draft Rancangan Qanun ini harus dibahas kembali bersama Gubernur agar apa yang sudah diputuskan MK serta pasal lainnya yakni terakomodirnya calon independen sebagaimana diputuskan MK.
Saat di DPRA, Tim Pemda diterima Sekretaris Dewan (Sekwan) Iskandar Gani. Selanjutnya Iskandar Gani mencoba menghubungi Wakil Ketua, namun semua pada keluar daerah. "Memang ND (Nota Dinas) Pak Sulaiman Abda Wakil Ketua tetapi dia berhalangan karena lagi membezuk saudaranya sakit," ujar Iskandar.
BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh, Kamis (7/7) mengembalikan Draft Rancangan Qanun Pemilukada kepada DPRA, yang diserahkan Asisten I Pemerintah Aceh,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Elite Bepro Yakin Andra Soni-Dimyati Akan Wujudkan Banten Maju dan Sejahtera
Sabtu, 30 November 2024 – 21:46 WIB - Parpol
Perempuan Bangsa Menggelar Women Leadership Forum, Upaya PKB Mencetak Pemimpin
Sabtu, 30 November 2024 – 21:40 WIB - Pilkada
Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
Sabtu, 30 November 2024 – 19:20 WIB - Pilkada
Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi
Sabtu, 30 November 2024 – 19:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Spanyol
Barcelona Vs Las Palmas 1-2, Cek Klasemen La Liga
Sabtu, 30 November 2024 – 22:18 WIB - Pilkada
Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
Sabtu, 30 November 2024 – 19:20 WIB - Daerah
Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
Sabtu, 30 November 2024 – 18:23 WIB - Jatim Terkini
PBNU & PWNU Sepakat Tolak Rencana Muktamar Luar Biasa
Sabtu, 30 November 2024 – 19:07 WIB - Pilkada
Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi
Sabtu, 30 November 2024 – 19:19 WIB